Tujuan Pemadanan NIK jadi NPWP. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yang memadukan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya
.
maaf nomor tujuan anda salah